I. Pendahuluan
SOP ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas dalam proses pengajuan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Timur. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, transparansi, serta keterlibatan publik dalam pembuatan peraturan daerah yang efektif dan berkeadilan.
II. Tujuan
- Meningkatkan efisiensi dalam proses pembahasan Rancangan Perda (Raperda).
- Memastikan partisipasi aktif masyarakat dan stakeholders dalam pembahasan.
- Mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
III. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku untuk seluruh proses pengajuan, pembahasan, dan penetapan Raperda di DPRD Jakarta Timur.
IV. Proses Pengajuan Raperda
- Pengajuan oleh Pemerintah atau Fraksi:
- Pengajuan Raperda dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau fraksi-fraksi di DPRD Jakarta Timur.
- Surat pengajuan Raperda disertai dengan naskah akademik, draft Raperda, serta tujuan dan manfaat dari peraturan yang diajukan.
- Penerimaan Raperda:
- Sekretariat DPRD Jakarta Timur menerima pengajuan Raperda dan melakukan verifikasi dokumen.
- Jika dokumen lengkap, pengajuan diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk dimasukkan dalam agenda rapat paripurna.
V. Proses Pembahasan Raperda
- Rapat Paripurna:
- Pimpinan DPRD Jakarta Timur mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan pengajuan Raperda.
- Anggota DPRD diberikan waktu untuk menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tersebut.
- Pembahasan oleh Komisi Terkait:
- Setelah Raperda disetujui di rapat paripurna, Raperda kemudian dibahas di komisi-komisi DPRD yang relevan (misalnya Komisi A untuk pemerintahan, Komisi B untuk perekonomian).
- Pembahasan melibatkan ahli dan pemangku kepentingan terkait.
- Sosialisasi kepada Masyarakat:
- DPRD Jakarta Timur akan mengadakan forum dengar pendapat atau sosialisasi untuk menerima masukan masyarakat terhadap Raperda yang sedang dibahas.
- Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan masyarakat luas melalui media sosial, pertemuan langsung, atau forum terbuka.
VI. Penyusunan dan Penetapan Raperda
- Rekomendasi dari Komisi:
- Setelah pembahasan selesai, komisi-komisi memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau pengesahan Raperda.
- Rapat Paripurna Kedua:
- DPRD Jakarta Timur mengadakan rapat paripurna untuk membahas hasil pembahasan dan rekomendasi.
- Jika disetujui, Raperda akan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
VII. Penutupan dan Dokumentasi
- Penandatanganan Perda:
- Setelah Raperda disahkan dalam rapat paripurna, Pimpinan DPRD Jakarta Timur menandatangani Perda yang telah disetujui.
- Publikasi Perda:
- Perda yang telah disahkan dipublikasikan melalui media massa atau laman resmi DPRD Jakarta Timur agar diketahui oleh publik.
VIII. Evaluasi dan Pengawasan
- DPRD Jakarta Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda yang telah disahkan melalui mekanisme pengawasan yang ada.
- Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas Perda dalam pelaksanaan di lapangan dan dampaknya terhadap masyarakat.
IX. Penutup
SOP ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa proses pengajuan, pembahasan, dan penetapan Raperda di DPRD Jakarta Timur berjalan secara sistematis, terbuka, dan akuntabel. Prosedur ini mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas demi kepentingan masyarakat Jakarta Timur.